BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun
2009). Pancasila
adalah dasar Negara, artinya ia adalah
landasan kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia. Ini berarti bahwa
setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia harus selalu dilandasi oleh
sila-sila yang terdapat dalam Pancasila.
Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Republik
Indonesia secara resmi tercantum di dalam alenia ke empat Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila yang disahkan sebagai dasar negara yang
dipahami sebagai sistem filsafat bangsa yang bersumber dari nilai-nilai budaya
Bangsa. Sebagai ideologi, nilai-nilai Pancasila sudah menjadi budaya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara di Indonesia. Seiring dengan
perkembangan zaman dan kemajuan teknologi saat ini, nilai-nilai luhur Pancasila
diindikasikan mulai dilupakan masyarakat Indonesia.
Adapun perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai
luhur Pancasila, salah satunya adalah penyalahgunaan narkoba. Penyimpangan
tersebut tidak sejalan dan bahkan bertentangan dengan ajaran yang terkandung di
dalam Pancasila. Pancasila merupakan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang dapat
dijadikan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan dalam
hidup berbangsa dan bernegara. Sudah selayaknya, bangsa Indonesia mengembangkan
dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan
bernegara untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
Berdasarkan uraian diatas, maka penting bagi penulis
untuk mengangkat judul makalah “PENYALAHGUNAAN
HUKUM NARKOBA SEBAGAI PENYIMPANGAN NILAI PANCASILA” dengan tujuan untuk
memberikan informasi kepada para pembaca.
1.2 Rumusan
Pancasila
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang dapat diambil adalah sebagai
berikut.
1.2.1
Apa Pengertian
dari Narkoba?
1.2.2
Sebutkan
jenis-jenis Narkoba!
1.2.3
Bagaimana cara
kerja narkoba?
1.2.4
Apa saja
Penyebab, Faktor Risiko Tinggi dan Pelindung?
1.2.5
Apa Pengaturan
Narkoba dalam Perundang-undangan?
1.2.6
Apa saja Masalah
yang ditimbulkan oleh Penyalahgunaan Narkoba?
1.2.7
Bagaimana sudut
pandang pancasila sila ke lima tentang narkoba?
1.2.8
Bagaimana kasus
penyalahgunaan narkoba dimata hukum?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.3.1
Untuk mengetahui
Pengertian dari Narkoba.
1.3.2
Untuk mengetahui
jenis-jenis Narkoba.
1.3.3
Untuk mengetahui
cara kerja narkoba.
1.3.4
Untuk mengetahui
Penyebab, Faktor Risiko Tinggi dan Pelindung.
1.3.5
Untuk mengetahui
Pengaturan Narkoba dalam Perundang-undangan.
1.3.6
Untuk mengetahui
Masalah yang ditimbulkan oleh Penyalahgunaan Narkoba.
1.3.7
Untuk mengetahui
sudut pandang pancasila sila ke lima tentang narkoba.
1.3.8
Untuk mengetahui
kasus penyalahgunaan narkoba dimata hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Narkoba
Pancasila adalah Semua zat padat, cair, maupun gas
yang dimasukkan ke dalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh
secara fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, minuman, dan oksigen dimana
dibutuhklan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal.
2.2 jenis-jenis Narkoba
Narkoba (Narkoba dan Obat-obatan Berbahaya), disebut juga NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Lain)
adalah obat, bahan, atau zat bukan makanan yang jika diminum, diisap, ditelan,
atau disuntikkan, berpengaruh pada kerja otak (susunan syaraf pusat) dan
seringkali menimbulkan ketergantungan.
Berdasarkan jenisnya, narkoba dapat
menyebabkan hal-hal sebagai berikut:
1. Peubahan
pada suasana hati (menenangkan, rileks, perasaan gembira, dan atau perasaan
bebas).
2. Perubahan
pada pikiran (stres hilang, daya khayal meningkat).
3. Perubahan
perilaku (meningkatnya keakraban, hambatan nilai hilang, lepas kendali).
Akan tetapi, pengaruh itu bersifat
sementara. Sesudah itu timbul pengaruh sebaliknya (gelisah, cemas, perasaan
tertekan, dan sebagainya).
Narkoba dapat digolongkan menurut
undang-undang yang berlaku, yaitu Narkotika
(Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika) dan Psikotropika (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 Tentang
Psikotropika). Ada pula zat, obat, atau bahan lain yang tidak tercantm dalam
undang-undang, disebut dengan golongan
Zat Adiktif Lain yaitu sebagai berikut:
1.
Narkotika
Menurut undang-undang, Narkotika adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun
semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan
ketergantungan.
Ada 3 golongan narkotika yag dibagi menurut
potensinya menyebabkan ketergantungan, sebagai berikut:
a. Golongan
I berpotensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan dan dilarang digunakan
untuk pengobatan. Golongan ini banyak disalahgunakan. Contoh: Heroin, Kokain,
dan Ganja. Ketiganya dilarang keras digunakan atau diedarkan diluar ketentuan
hukum.
b. Golongan
II berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan digunakan secara terbatas
pada pengobatan. Contoh: Petidin, Candu.
c. Golongan
III berpotensi ringan menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan pada
pengobatan. Contoh: Kodein.
2.
Psikotropika
Menurut undang-undang, psikotropika adalah zat atau
obat, baik alamiah maupun sintesis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku.
Ada 4 golongan psikotoprika yang dibagi menurut
potensinya menyebabkan ketergantungan, yaitu sebagai berikut:
a. Golongan
I sangat tinggi menimbulkan ketergantungan dan selain untuk ilmu pengetahuan
senyatakan sebagai barang terlarang, sehingga dilarang keras untuk diedarkan
atau digunakan diluar ketentuan hukum. Contoh: Ekstasi (MDMA) yang banyak
disalahgunakan dengan LSD.
b. Golongan
II berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan secara selektif dapat
menimbulkan pada pengobatan. Contoh: Amfetamin dan Metafetamin (shabu) yang
banyak disalahgunakan.
c. Golingan
III dan IV berpotensi sedang dan ringan menimbulkan ketergantungan, dan dapat
digunakan pada pengobatan, tetapi harus dengan resep dokter. Contoh
bermacam-macam obat penenang (Sedativa)
dan obat tidur (hipnotika). Yang
sering disalahgunakan: Mogadon (MG), Rohypnol (Rohyp), pil BK/Koplo, Lexotan
(Lexo).
3.
Zat
Psikoaktif Lain
Zat psikoaktif lain adalah zat atau bahan lain bukan
narkotika dan psikotropika yang berpengaruh terhadap kerja otak. Yang sering
disalahgunakan adalah sebagai berikut:
a. Alkohol pada
minuman keras, terdiri atas golongan A dengan kadar etanol 1-5%, contoh: Bir;
golongan B dengan kadar 5-20%, contoh: berbagai jenis minuman anggur; golongan
C dengan kadar etanol 20-45%, contoh Whiskey,
Vodka, TKW, Manson House, Johny Walker, dan Kamput.
b. Inhalansi atau
Solven, yaitu gas atau zat pelarut
yang mudah menguap berupa senyawa organik yang sering digunakan untuk berbagai
keperluan industri, kantor, bengkel, toko, dan rumah tangga, seperti: lem, thiner, aceton, aerosol, bensin.
Zat ini disalahgunakan dengan cara dihirup, terutama pada anak usia 9-14 tahun.
c. Nikotin :
terdapat pada tembakau. Rokok mengandung 4.000 zat. Yang paling berbahaya
adalah nikotin, tar, dan karbon monoksida (CO). Nikotin merupakan bahan
penyebab ketergantungan.
Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) menggolongkan
obat, bahan, dan zat psikoaktif, berdasarkan pengaruhnya terhadap tubuh
manusia, yaitu:
a. Opioida
(Opium, Morfin, Heroin, dan Petidin)
b. Ganja
c. Kokain
dan daun koka
d. Alkohol
e. Amfetamin
(Amfetamin, Ekstasi, Shabu)
f. Halusinogen
(LSD)
g. Sedativa
dan Hipnotika (Obat penenang dan obat tidur)
h. PCP
(Fensiklidin)
i.
Inhalansia dan
Solven
j.
Nikotin, dan
Kafein.
2.3 Cara Kerja Narkoba
Narkoba bekerja terutama pada otak atau
susunan syaraf pusat yang bertanggung jawab atas kehidupan perasaan, yang
disebut Sistem Limbus. Hipotalams, yaitu
pusat kenikmatan pada otak adalah bagian dari sistem limbus.
Narkoba mengubah susunan biokimiawi
molekul sel otak yang disebut neuro-transmitter.
Perubahan susunan biokimiawi sel otak menyebabkan rasa nyaman atau nikmat
yang bersifat sementara. Setelah itu timbul masalah sebaliknya (gelisah, cemas,
perasaan tertekan, dan sebagainya). Akibatnya, ia ingin memakai zat itu
kembali. Demikian berulang kali, akhirnya kecanduan atau ketergantungan.
Pengaruh narkoba pada tubuh bergantung
pada berbagai hal, yaitu jenis zat, jumlah zat, ada tidaknya zat lain yang
digunakan bersamaan, suasana hati pemakai, dan situasi dimana narkoba
digunakan. Adapun cara kerja narkoba adalah sebagai berikut:
a. Zat
yang telah ditelan akan masuk kedalam lambung, kemudian kepembuluh darah. Jika
diisap atau dihirup, zat itu diserap masuk kedalam pembuluh darah melalui
saluran hidup dan paru-paru. Jika zat langsung disuntikkan, langsung masuk ke
aliran darah. Darah membawa narkoba itu ke otak.
b. Otak
berhubungan dengan bagian tubuh lain melalui jaringan syaraf yang membawa
pesan-pesan. Jika salah satu bagian otak dipengaruhi suatu jenis zat, suatu
pesan dikirim kebagian-bagian tubuh lain, misalnya jantung.
c. Perubahan
pada jantung, misalnya denyut jantung bertambah cepat, diteruskan kembali ke
otak.
d. Otak
menyimpan semu pesan berdasarkan pesan-pesan lain yang berasal dari panca
indera kita.
e. Semua
pesan disimpan di dalam otak, baik sebagai ingatan maupun perasaan terhadap
suatu pengalaman pribadinya. Pengaruh narkoba terhadap seseorang bergantung
pada Pengalaman pemakainya pada masa
lalu. Jika ia mengambil zat yang menyebabkan jantung berdebar lebih cepat,
kemudian berfikir bahwa ia akan menjadi lebih bersemangat atau gelisah. Jika ia
berharap zat itu membawa pengaruh yang tidak menyenangkan, yang terjadi adalah
efek yang tidak menyenangkan.
f. Pengaruh
narkoba juga bergantung pada situasi
dimana seseorang menggunakan zat itu, setiap sikap dan perilaku orang-orang yang lain ada disekitarnya terhadap
dia. Jika mereka berlaku ramah kepadanya, besar kemungkinan ia akan memperoleh
pengalaman yang menyenangkan.
g. Sebaliknya,
akan terjadi jika mereka tidak berlaku ramah kepadanya.
h. Contoh:
dengan beberapa teguk alkohol, orang akan menjadi tenang atau ribut tergantung
pada suasana hatinya dan bagaimana sikap orang-orang disekitarnya terhadap dia.
Namun, hal ini hanya berlaku bagi penggunaan dosis rendah.
i.
Jika jumlah yang
digunakan banyak, pengaruhnya terhadap tubuh menungkat, sehingga tidak begitu
mudah dipengaruhi oleh sikap orang-orang yang ada disekitarnya. Pada keadaan
ini narkoba menjadi “bos” sehingga orang tidak dapat mengendalikan diri lagi.
Ia menjadi tidak peduli, jika mabuk. Ia dikendalikan oleh alkohol.
j.
Jika hal-hal
yang menambah pengaruh suatu jenis narkoba pada tubuh adalah jenis narkoba, jumlah narkoba, ada tidaknya
jenis narkoba lain yang juga dikonsumsi, suasana hati pemakai pada saat itu,
dan situasi dimana narkoba itu digunakan. Hal-hal ini perlu dipikirkan,
jika kita ingin mengetahui pengaruh segera dari zat itu pada tubuh.
2.4 Penyebab, Faktor Risiko Tinggi dan
Pelindung
1. Penyebab
![]() |
|||
![]() |
Penyalahgunaan
narkoba
BAGAN
FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOBA
(a) Faktor
Narkoba
Berbicara
tentang ketersediaan dan farmakologi zat (jenis, jumlah, cara pakai, dan
pengaruhnya pada tubuh).
(b) Faktor
Individu
Berbicara
tentang faktor-faktor pada individu, yaitu keturuna, watak atau kepribadian,
pengetahuan, sikap dan keyakinan tentang narkoba, keterampilan membina hubungan
interpersonal dan keterampilan menangkal narkoba.
(c) Factor
Lingkungan
Factor
lingkungan terdiri atas lingkungan
sosial disekitar kehidupan remaja (situasi pribadi, hubungan dengan orang
tua, pengaruh kelompok sebaya, sekolah, penegakan hukum setempat) dan lingkungan masyarakat
(peundang-undangan, harga jual/beli narkoba, pemasaran, media massa, dan batas
usia boleh merokok/minum-minuman keras).
Dari
ketiga factor tersebut, yang terpenting adalah factor individu. Seseorang harus
mampu bertanggung jawab dan tidak boleh berasalan lain atas perilakunya itu.
Hal ini penting dipahami dan menjadi dasar pencegahan. Tanggung jawab merupakan
masalah pengambilan keputusan yang dilakukan atas pertimbangan mengenai apa
yang baik dan buruk atau apa yang benar dan salah. Tanggung jawab menyangkut
masalah nilai, norma, dan pedoman hidup.
Beberapa
orang mempunyai risiko lebih besar menggunakan narkoba karena sifat atau latar
belakangnya. Hal ini disebut factor riiko
tinggi. Factor risiko tinggi tidak selalu menyebabkan seseorang pasti
menjadi penyalahguna. Akan tetapi, makin banyak factor risiko tinggi makin
besar kemungkinan menjadi pengguna.
Factor
pelindung adalah factor yang dapat mencegah atau mengurangi
kemungkinan pemakaian narkoba. Makin banyak factor pelindung, lebih sulit
seorang menjadi penyalahguna.
2.5 Pengaturan Narkoba dalam
Perundang-undangan
a. Landasan Hukum adalah Landasan hukum yang berupa peraturan
perundang-undangan dan konvensi yang
sudah diratifikasi cukup banyak, diantaranya adalah :
Ø Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, menyatakan:
·
Pasal 45: Pecandu narkotika
wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan.
·
Pasal 36 : Orang tua atau
wali pecandu yang belum cukup umur bila sengaja tidak melaporkan diancam
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
·
Pasal 88 : Pecandu
narkotika yang telah dewasa sengaja tidak melapor diancam kurungan paling lama
6 (enam) bulan atau denda paling banyak dua juta rupiah, sedang bagi
keluarganya paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak satu juta
rupiah.
Ø Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,
menyatakan :
·
Pasal 37 ayat (1) :
Pengguna psikotropika yang menderita syndrome ketergantungan berkewajiban ikut
serta dalam pengobatan atau perawatan.
·
Pasal 64 ayat (1) barang
siapa : a. menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk menjalani
pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah.
Ø UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
·
PP Nomor 1 Tahun 1980
tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, dan Ganja.
·
Keputusan Presiden No. 3
Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
·
UU No. 8 Tahun 1976 tentang
Pengesahan konvensi Tunggal Narkotika 1961.
·
Konvensi Pemberantasan
Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988.
Penyalahgunaan Narkoba termasuk kualifikasi perbuatan
pidana (delict) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana
disebutkan di atas. Hukum pidana menganut asas legalitas, sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan : “Tiada suatu perbuatan
dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan
yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Perkara narkotika termasuk perkara
yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna
penyelesaian secepatnya.
Tentang Ketentuan Pidana Narkotika diatur dalam UU No.
22 Tahun 1997, Bab XII, Pasal 78 s/d 100. Bagi pelaku delik narkotika dapat
dikenakan pidana penjara sampai dengan 20 tahun atau maksimal dengan pidana
mati dan denda sampai Rp. 25 Milyar. Demikian juga bagi pelaku delik
psikotropika, dalam UU No. 5 tahun 1997, Bab XIV tentang Ketentuan Pidana,
Pasal 59-72, dapat dikenai hukuman pidana penjara sampai 20 tahun dan denda
sampai Rp. 750 juta. Berat ringannya hukuman tergantung pada tingkat
penyalahgunaan narkoba, apakah sebagai pemakai, pengedar, penyalur,
pengimpor/pengekspor, produsen ilegal, sindikat membuat korporasi dan
sebagainya.
Pengaturan narkotika berdasarkan undang-undang nomor 35
tahun 2009 (UU No.35 tahun 2009), bertujuan untuk menjamin ketersedian guna
kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan narkotika,
serta pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diatur
mengenai penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu Badan Narkotika Nasional
(BNN). BNN tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika
Kabupaten/Kota. BNN tersebutmerupakanlembaga non struktural yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang hanya mempunyai
tugas dan fungsi melakukan koordinasi. Dalam Undang-Undang ini, BNN tersebut
ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan diperkuat
kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan. BNN berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada
Presiden. Selainitu, BNN juga mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan
kabupaten/kota sebagai instansi vertikal, yakni BNN provinsi dan BNN
kabupaten/kota.
2.6 Masalah Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan
narkoba yang bukan untuk tujuan pengobatan, tetapi agar dapat menikmati
pengaruhnya, dalam jumlah berlebihan, secara kurang lebih teratur, berlangsung
cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, gangguan kesehatan
jiwa, dan kehidupan sosial.
Penyalahgunaan
narkoba menjadi masalah yang memprihatinkan, karena terutama menimpa generasi
muda sehingga berpengaruh terhadap masa depan bangsa. Menurut Rumah Sakit
Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta, dari penderita yang umumnya berusia
15-24 tahun, banyak yang masih aktif di SMP dan SMA, bahkan Perguruan Tinggi.
Generasi muda merupakan sasaran strategis mafia perdagangan narkoba. Oleh
karena itu, generasi muda sangat rawan terhadap masalah tersebut.
Penyalahgunaan
narkoba juga berkaitan erat dengan peredaran gelap narkoba sebagai bagian dari
dunia kejahatan internasional. Kedua masalah itu sulit dipisahkan. Mafia
perdagangan gelap berusaha memasok narkoba agar orang menjadi ketergantungan,
sehingga jumlah kebutuhan meningkat.
Terjadi hubungan
antara pengedar atau bandar dengan korban. Korban sulit melepaskan diri dari
incaran mereka. Bahkan, sering kali pecandu pun akhirnya terlibat didalam dunia
perdagangan gelap narkoba, sebab kebutuhan akan pasokan narkoba makin
meningkat.
2.7 Sudut Pandang Pancasila Sila ke Lima
tentang Narkoba
Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Republik
Indonesia secara resmi tercantum di dalam alenia ke-empat Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus
1945.Pancasila yang disahkan sebagai dasar negara yang dipahami sebagai sistem
filsafat bangsa yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa.Sebagai ideologi,
nilai-nilai Pancasila sudah menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan
teknologi saat ini nilai-nilai luhur pancasila diindikasikan mulai dilupakan
masyarakat Indonesia.Sendi-sendi kehidupan di masyarakat sudah banyak yang
tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Adapun perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai luhur
Pancasila misalkan saja penyalahgunaan narkoba, pelacuran, penyimpangan seksual
(homo, lesbian, biseksual, pedofil, sodomi, zina, seks bebas, transeksual),
tindak kriminal / kejahatan (perampokan, pencurian, pembunuhan, pengrusakan,
pemerkosaan, dan lain sebagainya), gaya hidup (wanita bepakaian minimalis di
tempat umum, pria beranting, suka berbohong, dsb).
Penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak sejalan dan
bahkan bertentangan dengan ajaran yang terkandung di dalam Pancasila.Sebagai
ideologi negara, Pancasila sebenarnya sudah mengatur prinsip-prinsip tata
kehidupan masyarakat Indonesia, berupa nilai-nilai luhur budaya bangsa yang
dapat dijadikan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan
dalam hidup berbangsa dan bernegara.Karena itu mestinya senantiasa menjadi
acuan digunakan sebagai pedoman tingkah laku bangsa Indonesia dalam kehidupan
sehari-hari.
2.8 kasus penyalahgunaan narkoba dimata
hukum
Salah satu fungsi hukum adalah alat
penyelesaian sengketa atau konflik, disamping fungsi yang lain sebagai alat
pengendalian sosial dan alat rekayasa sosial . Pembicaraan tentang hukum
barulah dimulai jika terjadi suatu konflik antara dua pihak yang kemudian
diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga. Dalam hal ini munculnya hukum berkaitan
dengan suatu bentuk penyelesaian konflik yang bersifat netral dan tidak
memihak.
Pelaksanaan hukum di Indonesia sering
dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh masyarakat. Hukum sebagai dewa
penolong bagi mereka yang diuntungkan, dan hukum sebagai hantu bagi mereka yang
dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi setiap pencari keadilan
atau bagi setiap pihak yang sedang mengalami konflik, seringkali bersifat
diskriminatif , memihak kepada yang kuat dan berkuasa.
Seiring dengan runtuhnya rezim Soeharto
pada tahun 1998, masyarakat yang tertindas oleh hukum bergerak mencari keadilan
yang seharusnya mereka peroleh sejak dahulu. Namun kadang usaha mereka
dilakukan tidak melalui jalur hukum. Misalnya penyerobotan tanah di Tapos dan
di daerah-daerah persengketaan tanah yang lain, konflik perburuhan yang
mengakibatkan perusakan di sejumlah pabrik, dan sebagainya. Pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap
hukum sebagai alat penyelesaian konflik dirasakan perlunya untuk mewujudkan
ketertiban masyarakat Indonesia, yang oleh karena euphoria “reformasi” menjadi
tidak terkendali dan cenderung menyelesaikan masalah dengan caranya sendiri.
Dalam sistem hukum
di Indonesia, penyalahgunaan narkotika dikualifikasi sebagai kejahatan di
bidang narkotika yang diatur dalam UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika. Yang
dimaksud dengan narkotika menurut undang-undang ini adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan dari tanaman, baik sintetis maupum maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan
dengan keputusan Menteri Kesehatan.
Untuk status
pengguna narkotika dapat dibagi lagi menjadi 2 (dua), yaitu pengguna untuk
diberikan kepada orang lain (Pasal 84) dan pengguna narkotika untuk dirinya
sendiri (Pasal 85). Yang dimaksud dengan penggunaan narkotika untuk dirinya
adalah penggunaan narkotika yang dilakukan oleh seseorang tanpa melalui
pengawasan dokter. Jika orang yang bersangkutan menderita kemudian menderita
ketergantungan maka ia harus menjalani rehabilitasi, baik secara medis maupun
secara sosial, dan pengobatan serta masa rehabilitasinya akan diperhitungkan
sebagai masa menjalani pidana.
Sedangkan, pelaku
tindak pidana narkotika yang berstatus sebagai bukan pengguna diklasifikasi lagi menjadi 4 (empat), yaitu :
pemilik (Pasal 78 dan 79), pengolah (Pasal 80), pembawa dan/atau pengantar
(Pasal 81), dan pengedar (Pasal 82). Yang dimaksud sebagai pemilik adalah orang
yang menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menpimpan, atau
menguasai dengan tanpa hak dan melawan hukum. Yang dimaksud sebagai pengolah
adalah orang memproduksi, mengolah mengekstrasi, mengkonversi, merakit, atau
menyediakan narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secara individual atau
melakukan secara terorganisasi. Yang di kualifikasi sebagai pembawa/pengantar
(kurir) adalah orang yang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secara individual atau secara
teroganisasi. Sedangkan, yang dimaksud pengedar adalah orang mengimpor,
pengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjadi pembeli, menyerahkan,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli. Atau menukar narkotika dengan
tanpa hak dan melawan hukum secara individual maupun secara terorganisasi.
Subyek hukum yang
dapat dipidana kasus penyalahgunaan narkotika adalah orang perorangan
(individu) dan korporasi (badan hukum). Sedangkan, jenis pidana yang dapat
dijatuhkan kepada pelaku detik penyalahgunaan narkotika adalah pidana penjara,
pidana seumur hidup, sampai pidana mati, yang secara kumulatif ditambah dengan
pidana denda. Tindak pidana narkotika dalam sistem hukum Indonesia
dikualifikasi sebagai kejahatan. Hal ini karena tindak pidana narkotika
dipandang sebagai bentuk kejahatan yang menimbulkan akibat serius bagi masa
depan bangsa ini, merusak kehidupan dan masa depan terutama generasi muda serta
pada gilirannya kemudian dapat mengancam eksistenti bangsa dan negara
ini.
Perkembangan
kejahatan di bidang narkotika pasca masa kemerdekaan cenderung semaking
meningkat dari tahun ke tahun, sehingga intrumen hukum yang mengatur tindak
pidana narkotika warisan Belanda tersebut dirasakan sudah ketinggalan jaman.
Karena itu, pada tahun 1976 pemerintah menetapkan UU No. 8 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokal Perubahannya.
Kemudian, menyusul diberlakukan UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.Kedati
demikian, kenyataan memperlihatkan bahwa kuantitas kejahatan di bidang
penyalahgunaan narkotika terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan
semakin meningkatnya operasi peredaran narkotika secara ilegal melalui jaringan
sindikat internasional ke negara-negara sedang berkembang. Pada awalnya
Indonesia, dan Filipina, Thailand, Malasia, dan Papua New-Guinea, hanya
dijadikan sebagai negara-negara transit (tansit states) oleh jaringan
sindikat internasional untuk operasi perdagangan narkotika secara
internasional.
Tetapi, kemudian
sejak akhir tahun 1993 wilayah Indonesia mulai dijadikan sebagai negara tujuan
transit (point of transit) perdagangan narkotika ilegal ke Australia dan
Amereka Serikat dari pusat pruduksi dan distribusi narkotika di wilayah segi
tiga emas (the golden triangle) yang terlek didaerah perbatasan antara
Thailand, Laos, dan Kamboja.
BAB III
PENUTUP
3.1
kesimpulan
1. Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak
susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin
buruk.
2. Penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Narkotika
No. 22 tahun 1997 dan yang terbaru diatur dalam undang-Undang No.35 tahun 2009
3. Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa
merusak norma dan ketentraman umum.
4. Narkoba dapat menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada
tubuh baik secara fisik maupun psikologis.
5. Nilai-nilai luhur Pancasila harus dijadikan pedoman bagi seluruh
rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan dalam hidup berbangsa dan bernegara..
6. Penyalahgunaan Narkoba bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila
dan dapat merusak kehidupan bangsa.
7. Penyebab
penyalahgunaan narkoba sangat kompleks, tetapi selalu merupakan interaksi 3
faktor, yaitu: (a) Narkoba, (b) Individu, dan (c) Lingkungan.
8. Terdapat
sudut pandang pancasila dimata hukum.
3.2 Saran
1.
Masyarakat beserta
pemerintah harus bekerjasama untuk memerangi masalah narkoba tersebut.
2.
Adanya penyuluhan untuk
memberikan pengarahan kepada masyarakat akan bahaya narkoba.
3.
Peraturan dan hukum yang
mengatur masalah Narkoba harus lebih dipertegas
DAFTAR REFERENSI
1. Adi, Kusno. 2009. Kebijakan
Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak. Malang:
UMM Press.
2. Karisma Publishing. 2011. Undang-undang
Narkotika RI No. 35 Tahun 2009. Jakarta: SL Media
3. Martono, Lydia Harlina. 2005. Menangkal Narkoba dan Kekerasan. Jakarta: Balai Pustaka
4. Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.


good
BalasHapus