BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun
2009). Pancasila
adalah dasar Negara, artinya ia adalah
landasan kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia. Ini berarti bahwa
setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia harus selalu dilandasi oleh
sila-sila yang terdapat dalam Pancasila.
Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Republik
Indonesia secara resmi tercantum di dalam alenia ke empat Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila yang disahkan sebagai dasar negara yang
dipahami sebagai sistem filsafat bangsa yang bersumber dari nilai-nilai budaya
Bangsa. Sebagai ideologi, nilai-nilai Pancasila sudah menjadi budaya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara di Indonesia. Seiring dengan
perkembangan zaman dan kemajuan teknologi saat ini, nilai-nilai luhur Pancasila
diindikasikan mulai dilupakan masyarakat Indonesia. Adapun perilaku yang
menyimpang dari nilai-nilai luhur Pancasila, salah satunya adalah
penyalahgunaan narkoba. Penyimpangan tersebut tidak sejalan dan bahkan
bertentangan dengan ajaran yang terkandung di dalam Pancasila. Pancasila
merupakan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang dapat dijadikan pedoman bagi
seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan dalam hidup berbangsa dan
bernegara. Sudah selayaknya, bangsa Indonesia mengembangkan dan mengamalkan
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara untuk
mewujudkan cita-cita bangsa.
Di era yang global ini banyak sekali kasus yang
terjadi diindonesia seperti halnya penyalahgunaan narkoba. Dengan
semakin maraknya penggunaan narkoba baik yang dilakukan oleh seorang dikalangan
remaja, dewasa bahkan juga anak-anak akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan
kualitas para generasi penerus bangsa. Untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil, dan makmur yang merata secara materil dan spiritual
berdasarkan pancasila terutama dalam sila yang kedua salah satu cara yaitu
memperbaiki diri dengan menjauhi narkoba. Dengan semakin majunya jaman
globalisasi ini banyak tekhnologi yang canggih dan kecanggihan itupun yang
dapat mempegaruhi menurunnya kualitas diri para generasi penerus bangsa. Bukan
hanya itu, penurunan kualitas terjadi karena pergaulan sehari-hari, teman,
lingkungan dan lain sebagainya. Sehingga,
untuk menumbuhkan kesadaran akan penting dan tingginya kualitas penerus
bangsa yang tinggi kita akan menyampaikan tentang penegakan hokum yang ada
diindonesia untuk mingkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia diindonesia.
Berdasarkan
uraian diatas, maka penting bagi kita untuk mengangkat judul makalah “PENEGAKAN
HUKUM PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PARADIGMA PANCASILA” dengan tujuan untuk
memberikan informasi kepada para pembaca.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
ketentuan pidana penyalahgunaan narkotika dimata hukum ?
2. Apa
bahaya narkoba bagi remaja dan bagaimana upaya penyalahgunaan narkotika?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan makalah ini bertujuan sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui tentang bagaimana kasus penyalahgunaan narkotika dimata hukum.
2. Untuk
mengetahui bagaimana pandangan Pancasila mengenai aturan hukum penyalahgunaan
narkotika.
BAB II PEMBAHASAN
A.
TINJAUAN
PUSTAKA
A.1 Konsepsi tentang Narkotika
Istilah Narkotika yang dikenal
diindonesia dari sisi tata bahasa berasal dari Bahasa yaitu narcotics yang
berarti obat bius, yang sama artinya dengan kata Narcosis dalam bahasa yunani
yang diartikan menidurkan atau membiuskan. secara umum Narkotika dapat
diartikan sebagai suatu zat yang dapat menimbulkan perubahan perasaan, suasana
pengamatan/pengliahatan karena zat tersebut mempengaruhi susunan syaraf pusat.
Berdasakan pasal 1 angaka 1
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik bersifat sintesis maupun
semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangya rasa atau mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dapat dibedakan kedalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang yang kemudian ditetapakan dengan
keputusan menteri kesehatan.
A.2 Jenis-jenis Narkotika
a. Narkoba
adalah zat/obat yang berasal dari tanaman/sintesis maupun semi sintesis
yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa, maengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
b.
Psikotropika
adalah zat/obat baik alamiah/sintesiss bukan narkotika yang berkhasiat
psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
c.
Zat adiktif
adalah bahan lain bukan narkotika dan
psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik
psikologis/fisik.
A.3
Arti Penyalahgunaan Narkotika
Sebagaimana yang diamanatkan dalam
konsideran Undang-Undang Narkotika, bahwa ketersediaan narkotika jenis tertentu
yang sangat dibutuhkan sebagai obat dimaksudkan untuk meningkan derajat
kesehatan masyarakat, namun disisi lain mengingat dampak yang dapat ditimbulkan
dan tingkat bahaya apabila digunakan tanpa pengawasan dari seorang dokter
secara tepat dan ketat maka harus dilakukan tindakan yang berupa pencegahan dan
pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di kalangan
masyarakat.
Oleh karena itu disusunlah suatu
Undang-Undang tentang narkotika yang secara tegas menyebutkan tujuannya, dan
dituangkan dalam pasal 3 Undang-Undang Narkotika. pengaturan tujuan diatas
yaitu sebagai berikut:
a. Menjamin
ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan.
b. Mencegah
terjadinya penyalahgunaan narkotika
c. Memberantas
peredaran gelap narkotika .
Menurut Dadang
hawari, yang menyatakan bahwa ancaman dan bahaya pemakaian narkotika secara
terus menerus dan tidak terawasi dan jika tidak ketergantungan baik fisik
maupun psikis yang sangat kuat terhadap pemakainya. penyalahgunaan narkotika
ini juga akan mengakibatkan hambatan dalam fungsi sosial. hambatan fungsi
sosial sendiri dapat berupa kegagalan dalam memenuhi tugasnya baik didalam
keluarga maupun teman-temannya akibat perilaku yang tidak wajar dan ekspresi
perasaan yang tidak wajar, serta dapat pula membawa akibat hukum yang
disebabkan karena kecelakaan lalu lintas akibat mabuk atau kriminal demi
mendapatkan uang untuk membeli barang-barang terlarang narkotika tersebut.
A.4 Faktor-faktor yang
Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkoba
Ada beberapa faktor dapat mempengaruhi penyalahgunaan narkoba, yaitu :
a.
Faktor
lingkungan sosial,
yaitu pengaruh yang ditimbulkan
dari lingkungan sosial pelaku, baik lingkungan sekolah, pergaulan dan
lain-lain. Hal tersebut dapat terjadi karena benteng pertahanan dirinya lemah,
sehingga tidak dapat membendung pengaruh negatif dari lingkungannya. Pada awalnya
mungkin sekedar motif ingin tahu dan coba-coba terhadap hal yang baru, kemudian
kesempatan yang memungkinkan serta didukung adanya sarana dan prasarana. Tapi
lama kelamaan dirinya terperangkap pada jerat penyalahgunaan narkoba.
b.
Faktor
kepribadian : rendah diri, emosi tidak stabil, lemah mental. Untuk menutupi itu
semua dan agar merasa eksis maka melakukan penyalahgunaan narkoba.
c.
Faktor
keluarga : Sejak dini orangtua dengan anak komunikasi kurang efektif dan
efisien dengan alasan kesibukan pekerjaan atau kurang pengarahan terhadap anak
hingga acuh tak acuh mengikuti perkembangan zaman hingga serba boleh
A.5 Pengguna atau
pecandu dan penyalahgunaan narkotika
Penyalahgunaan
narkotika merupakan jenis kejahatan yang mempunyai potensi dampak sosial yang
sangat luas dan kompleks, lebih-lebih yang melakukan atau mengkonsumsi terjadi
pada anak-anak. Didalam konsideran Unadang-Undang Narkotika pada huruf c
disebutkan bahwa narkotika disatu sisi merupakan obat atau bahan yang
bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu
pengetahuan, disisi lain juga menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan
bagi diri pribadi jika dalam menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan
pengawasan dari seorang dokter.
Pada
pasal 1 angka 12 Undang-Undang Narkotika, dijelaskan bahwa Pecandu adalah orang
yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan
ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun secara psikis.
sementara pasal 1 angka 13 Undang-Undang Narkotika, dijelaskan bahwa
ketergantungan Narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika
secara terus-menerus, toleransi dan gejala putus dengan narkotika apabila
penggunaan dihentikan. sedangkan pasal 1angka 14 Undang-undang Narkotika
dijelaskan bahwa Penyalahgunaan narkotika adalah orang-orang yang menggunakan
narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dari dokter.
A.6 Alternatif
penaggulangan penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada anak.
Berdasarkan
ketentuan United Nation Standard Minimum Rules For the Adminstration of Juvenil
justice, didalam asas-asas umum, menyatakan tentang perlunya kebijakan sosial
yang secara komperehensif bertujuan untuk mendukung tercapainya kesejahteraan
anak, yang dapat diwujudkan dengan system penerapan dalam mendidik pribadi anak
baik yang dilakukan oleh keluarga itu sendiri ataupun lingkungan sosialnya baik
teman atau masyarakat yang lainnya, yang pada akhirnya dapat mnegurangi campur tangan system peradilan anak. langkah
yang perlu dilakukan yaitu dengan
pemberian perhatian yang lebih bak berupa kasih sayang ataupun cara yang
lainnya, serta pengambilan tindakan yang tegas terhadap anak dan remaja sebelum
mereka terlibat perilaku menyimpang dan terlibat dalam kasus tindak kejahatan.
Penggunaan
hukum pidana sebagai sarana penaggulangan penyalahgunaan narkotika yang
dilakukan oleh para pecandu ataupun pengguna Narkotika terutama yang terjadi
pada anak-anak yang dibawah umur. Peradilan pidana sebagai sarana
penaggulanagn narkotika yang dilakukan
oleh anak seringkali menampilkan dirinya hanya sebagai ”mesin”. Sehingga
hasilnya seringkali tidak memuaskan dan mengabaikan kepentingan dan
kesejahteraan anak.
Kaitannya
dengan hal itu, dalam upaya untuk memberikan perlindungan terhadapa anak dalam
proses peradilan, agar kepentingan dan kesejahteraan anak dapat diperhatikan dan dapat diwujudkan, Sudarto
mengatakan:“segala aktivitas yang dilakukan dalam rangka peradilan anak ini,
apakah itu dilakukan oleh polisi, jaksa ataukah pejabat-pejabat lainnya,harus
didasarkan pada suatu prinsip , ialah demi kesejahteraan anak, demi kepentingan
anak.
Jadi apakah hakim akan menjatuhkan pidana
ataukah harus didasarkan pada kriterium
apa yang paling baik untuk kesejahteraan anak yang bersangkutan,
tentunya tanpa mengurangi perhatian kepada kepentingan masyarakat.”Untuk itu
dijelaskan bahwa kepentingan anak tidak boleh dikorbankan demi kepentingan
masyarakat, ataupun kepentingan nasional.
Namun
dapat dilakukan dengan cara Diversi terhadap perilaku penyimpangan anak
tersebut, Diversi merupakan langkah kebijakan non-panel penanganan anak pelaku
kejahatan,karena penanganannya dialihkan diluar jalur system peradilan anak,
melaui cara pembinaan jangka pendek atau cara-cara lain yang bersifat
keperdataan atau adminstratif. Melalui upaya pengalihan atau Diversi ini ,
merupakan penyelesaian yang terbaik yang dapat dijadikan formaula dalam
penyelesaian beberapa kasus anak,terutama kasus tindak pidana pemula,
pemnentuan status apakah dapat dianggap sebagai pelaku yang terkait dengan
penyalahgunaan obat-obatan(narkotika), alkoholik. sehingga lebih tepat dalam
menetukan tindakan-tindakan yang perlu diterapkan terhadap anak tersebut.
B.
HASIL
OBSERVASI
B.1 Kasus penyalahgunaan narkoba dimata hukum
Salah satu fungsi hukum adalah alat
penyelesaian sengketa atau konflik, disamping fungsi yang lain sebagai alat pengendalian
sosial dan alat rekayasa sosial . Pembicaraan tentang hukum barulah dimulai
jika terjadi suatu konflik antara dua pihak yang kemudian diselesaikan dengan
bantuan pihak ketiga. Dalam hal ini munculnya hukum berkaitan dengan suatu
bentuk penyelesaian konflik yang bersifat netral dan tidak memihak.
Pelaksanaan hukum di Indonesia sering
dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh masyarakat. Hukum sebagai dewa
penolong bagi mereka yang diuntungkan, dan hukum sebagai hantu bagi mereka yang
dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi setiap pencari keadilan
atau bagi setiap pihak yang sedang mengalami konflik, seringkali bersifat
diskriminatif , memihak kepada yang kuat dan berkuasa.
Seiring dengan runtuhnya rezim Soeharto
pada tahun 1998, masyarakat yang tertindas oleh hukum bergerak mencari keadilan
yang seharusnya mereka peroleh sejak dahulu. Namun kadang usaha mereka
dilakukan tidak melalui jalur hukum. Misalnya penyerobotan tanah di Tapos dan
di daerah-daerah persengketaan tanah yang lain, konflik perburuhan yang
mengakibatkan perusakan di sejumlah pabrik, dan sebagainya. Pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap
hukum sebagai alat penyelesaian konflik dirasakan perlunya untuk mewujudkan
ketertiban masyarakat Indonesia, yang oleh karena euphoria “reformasi” menjadi
tidak terkendali dan cenderung menyelesaikan masalah dengan caranya sendiri.
Dalam sistem hukum
di Indonesia, penyalahgunaan narkotika dikualifikasi sebagai kejahatan di
bidang narkotika yang diatur dalam UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika. Yang
dimaksud dengan narkotika menurut undang-undang ini adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan dari tanaman, baik sintetis maupum maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir
dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Menteri
Kesehatan.
Untuk status
pengguna narkotika dapat dibagi lagi menjadi 2 (dua), yaitu pengguna untuk
diberikan kepada orang lain (Pasal 84) dan pengguna narkotika untuk dirinya
sendiri (Pasal 85). Yang dimaksud dengan penggunaan narkotika untuk dirinya
adalah penggunaan narkotika yang dilakukan oleh seseorang tanpa melalui
pengawasan dokter. Jika orang yang bersangkutan menderita kemudian menderita
ketergantungan maka ia harus menjalani rehabilitasi, baik secara medis maupun
secara sosial, dan pengobatan serta masa rehabilitasinya akan diperhitungkan
sebagai masa menjalani pidana.
Sedangkan, pelaku
tindak pidana narkotika yang berstatus sebagai bukan pengguna diklasifikasi lagi menjadi 4 (empat), yaitu :
pemilik (Pasal 78 dan 79), pengolah (Pasal 80), pembawa dan/atau pengantar
(Pasal 81), dan pengedar (Pasal 82). Yang dimaksud sebagai pemilik adalah orang
yang menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menpimpan, atau
menguasai dengan tanpa hak dan melawan hukum. Yang dimaksud sebagai pengolah
adalah orang memproduksi, mengolah mengekstrasi, mengkonversi, merakit, atau
menyediakan narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secara individual atau
melakukan secara terorganisasi. Yang di kualifikasi sebagai pembawa/pengantar
(kurir) adalah orang yang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secara individual atau secara
teroganisasi. Sedangkan, yang dimaksud pengedar adalah orang mengimpor,
pengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjadi pembeli, menyerahkan,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli. Atau menukar narkotika dengan
tanpa hak dan melawan hukum secara individual maupun secara terorganisasi.
Subyek hukum yang
dapat dipidana kasus penyalahgunaan narkotika adalah orang perorangan
(individu) dan korporasi (badan hukum). Sedangkan, jenis pidana yang dapat
dijatuhkan kepada pelaku detik penyalahgunaan narkotika adalah pidana penjara,
pidana seumur hidup, sampai pidana mati, yang secara kumulatif ditambah dengan
pidana denda. Tindak pidana narkotika dalam sistem hukum Indonesia
dikualifikasi sebagai kejahatan. Hal ini karena tindak pidana narkotika
dipandang sebagai bentuk kejahatan yang menimbulkan akibat serius bagi masa
depan bangsa ini, merusak kehidupan dan masa depan terutama generasi muda serta
pada gilirannya kemudian dapat mengancam eksistenti bangsa dan negara
ini.
Perkembangan
kejahatan di bidang narkotika pasca masa kemerdekaan cenderung semaking
meningkat dari tahun ke tahun, sehingga intrumen hukum yang mengatur tindak
pidana narkotika warisan Belanda tersebut dirasakan sudah ketinggalan jaman.
Karena itu, pada tahun 1976 pemerintah menetapkan UU No. 8 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokal Perubahannya.
Kemudian, menyusul diberlakukan UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.Kedati
demikian, kenyataan memperlihatkan bahwa kuantitas kejahatan di bidang
penyalahgunaan narkotika terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan
semakin meningkatnya operasi peredaran narkotika secara ilegal melalui jaringan
sindikat internasional ke negara-negara sedang berkembang. Pada awalnya
Indonesia, dan Filipina, Thailand, Malasia, dan Papua New-Guinea, hanya
dijadikan sebagai negara-negara transit (tansit states) oleh jaringan
sindikat internasional untuk operasi perdagangan narkotika secara
internasional.
Tetapi, kemudian
sejak akhir tahun 1993 wilayah Indonesia mulai dijadikan sebagai negara tujuan
transit (point of transit) perdagangan narkotika ilegal ke Australia dan
Amereka Serikat dari pusat pruduksi dan distribusi narkotika di wilayah segi
tiga emas (the golden triangle) yang terlek didaerah perbatasan antara
Thailand, Laos, dan Kamboja.
B.2 Pengaturan Narkoba dalam Perundang-undangan
a.
Landasan
Hukum adalah Landasan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan konvensi yang sudah diratifikasi cukup
banyak, diantaranya adalah :
Ø Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika,
menyatakan:
·
Pasal 45:
Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan.
·
Pasal 36 :
Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur bila sengaja tidak melaporkan
diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak satu juta
rupiah.
·
Pasal 88 :
Pecandu narkotika yang telah dewasa sengaja tidak melapor diancam kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak dua juta rupiah, sedang
bagi keluarganya paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak satu juta
rupiah.
Ø Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika, menyatakan :
·
Pasal 37 ayat
(1) : Pengguna psikotropika yang menderita syndrome ketergantungan berkewajiban
ikut serta dalam pengobatan atau perawatan.
·
Pasal 64 ayat
(1) barang siapa : a. menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan
untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi
sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah.
Ø UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
·
PP Nomor 1
Tahun 1980 tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, dan Ganja.
·
Keputusan
Presiden No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman
Beralkohol.
·
UU No. 8
Tahun 1976 tentang Pengesahan konvensi Tunggal Narkotika 1961.
·
Konvensi
Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988.
Penyalahgunaan Narkoba termasuk
kualifikasi perbuatan pidana (delict) yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas. Hukum pidana menganut asas
legalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan :
“Tiada suatu perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan pidana
dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Perkara
narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke
pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Tentang Ketentuan Pidana Narkotika diatur
dalam UU No. 22 Tahun 1997, Bab XII, Pasal 78 s/d 100. Bagi pelaku delik
narkotika dapat dikenakan pidana penjara sampai dengan 20 tahun atau maksimal
dengan pidana mati dan denda sampai Rp. 25 Milyar. Demikian juga bagi pelaku
delik psikotropika, dalam UU No. 5 tahun 1997, Bab XIV tentang Ketentuan
Pidana, Pasal 59-72, dapat dikenai hukuman pidana penjara sampai 20 tahun dan
denda sampai Rp. 750 juta. Berat ringannya hukuman tergantung pada tingkat
penyalahgunaan narkoba, apakah sebagai pemakai, pengedar, penyalur,
pengimpor/pengekspor, produsen ilegal, sindikat membuat korporasi dan
sebagainya.
Pengaturan narkotika berdasarkan
undang-undang nomor 35 tahun 2009 (UU No.35 tahun 2009), bertujuan untuk
menjamin ketersedian guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah
penyalahgunaan narkotika, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diatur mengenai penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun
2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. BNN tersebutmerupakanlembaga non struktural yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang hanya
mempunyai tugas dan fungsi melakukan koordinasi. Dalam Undang-Undang ini, BNN tersebut ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah non kementerian
(LPNK) dan diperkuat kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. BNN berkedudukan
di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selainitu, BNN juga
mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai instansi vertikal, yakni
BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota.
C.
HASIL
WAWANCARA
Narasumber
: gayuh
Jabatan : anggota tim penyidik kasus narkoba
1.
Apa Upaya
dalam pemberantasan penggunaan narkoba?
Jawab :
biasanya memenuhi undangan penyuluhan tentang narkotika kesekolah-sekolah
2.
Undang-Undang
apa yang mengatur tentang Narkotika?
Jawab :
penyalahgunaan narkotika yang terbaru diatur dalam Undang-undang No.35 tahun
2009 yang mengatur tentang hukum-hukm narkotika baik yang memiliki, menggunakan
dan yang mengedarkan Narkotika.dimana yang memiliki narkoba golongan I jenis
tanaman diatur dalam Undang-Undang :
·
pasal 111 yang
berbunyi “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika gilongan I dalam
bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 12 (dua belas) tahun pidana denda paling sedikit Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).”
·
Pasal 112
yang berbunyi “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00(delapan
ratus juta rupiah)dan paling banyak Rp 8000.000.000,00(delapan miliar rupiah) ”
·
Pasal 114
yang berbunyi ”setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual,menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
atau menyerahkan Narkotika Golongan I,dipidana dengan penjara seumur hidup atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun
dan paling lama 20(dua puluh)tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
1000.000.000,00(satu miliar rupiah)dan paling banyak Rp
10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah)”
3.
Siapa yang
berhak memutuskan sanksi bagi pelanggar pengguna Narkotika ini?
Jawab :
pihak kepolisian hanya mengumpulkan berkas-berkas dan melakukan penyelidikan
yang berkaitan dengan barang-barang narkotika tersebut,sedangkan yang
memutuskan sanksi bagi para pengkonsumsi narkotika ini semuanya dhakimi oleh
pihak pengadilan.
4.
Apakah
sanksi hukuman yang diberikan kepada
para pengkonsumsi Narkotika ini sama untuk semua kalangan, mulai dari
anak-anak,remaja, maupun dewasa?
Jawab :
jika penggunanya dari kalangan remaja, dewasa itu semua sama akan tetapi jika
untuk anak-anak biasanya disesuaikan dengan umur anak tersebut bagaimana
baiknya sanksi yang akan diberika kepada anak itu sendiri.
5.
Apakah
upaya rehabilitasi itu adalah jaln terbaik untuk menghilangkan kecanduan
terhadap Narkoba ini?
Jawab : iya, rehabilitasi disini pada pasal 54
berbunyi ”Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”
·
Pasal 56
(1) berbunyi “rehabilitasi medis pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit
yang ditunjuk oleh menteri’
·
Pasal 58
berbunyi”rehabilitasi sosial mantan pecandu narkotika diselenggarakan baik oleh
instansi pemerintah maupun masyarakat”
D.
INTI
PERSOALAN DARI RUMUSAN MASALAH
D.1 Ketentuan Pidana
Penyalahgunaan Narkoba termasuk
kualifikasi perbuatan pidana (delict) yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas. Hukum pidana menganut asas
legalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan :
“Tiada suatu perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan pidana
dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Perkara
narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke
pengadilan guna penyelesaian secepatnya. Tentang Ketentuan Pidana Narkotika
diatur dalam UU No. 22 Tahun 1997, Bab XII, Pasal 78 s/d 100.
Bagi pelaku delik narkotika dapat
dikenakan pidana penjara sampai dengan 20 tahun atau maksimal dengan pidana
mati dan denda sampai Rp. 25 Milyar. Demikian juga bagi pelaku delik
psikotropika, dalam UU No. 5 tahun 1997, Bab XIV tentang Ketentuan Pidana,
Pasal 59-72, dapat dikenai hukuman pidana penjara sampai 20 tahun dan denda
sampai Rp. 750 juta. Berat ringannya hukuman tergantung pada tingkat
penyalahgunaan narkoba, apakah sebagai pemakai, pengedar, penyalur,
pengimpor/pengekspor, produsen ilegal, sindikat membuat korporasi dan
sebagainya.
D.2 Bahaya Narkoba bagi Remaja dan Upaya Penanggulangan
D.2.1 Bahaya Narkoba bagi
Remaja
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan
terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya
penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan
keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai
generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh
digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak
dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan
cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah
kaum muda atau remaja.
Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini
adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun.
D.2.2 Upaya Penanggulangan
Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba
dapat dilakukan melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
a. Preventif (pencegahan),
yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan
terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan.
Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara,
seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang
kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan
tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi
obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk
mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
b. Represif (penindakan),
yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur
hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu
oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada
pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c. Kuratif (pengobatan),
bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media
lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan
rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati,
pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
d.
Rehabilitatif
(rehabilitasi),
dilakukan agar setelah pengobatan
selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi
berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar
dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak
boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya
mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa :
1. Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan
bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang
menjadi semakin buruk.
2. Penyalahgunaan narkotika
diatur dalam Undang-Undang Narkotika No. 22 tahun 1997 dan yang terbaru diatur
dalam undang-Undang No.35 tahun 2009
3. Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas
yang bisa merusak norma dan ketentraman umum.
4. Narkoba dapat menimbulkan dampak negative yang
mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.
5. Nilai-nilai luhur Pancasila harus dijadikan
pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan dalam hidup
berbangsa dan bernegara..
6.
Penyalahgunaan
Narkoba bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan dapat merusak kehidupan
bangsa.
7.
Bagi pecandu Narkotika diwajibkan melakukan rehabilitasi.
8.
Dalam pemberian sanksi kepada para pelanggar hukum baik pemilik,
pengguna, maupun pengedar diberi sanksi yang seadil-adilnya sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
9.
Pemberian sanksi kepada para pelanggar hukum baik pemilik, pengguna,
maupun pengedar yang dilakukan oleh anak-anak disesuaikan dengan umur anak dan
masa perpanjangan tahanannya hanya 10 hari,sedangkan yang dewasa masa perpanjangan tahanan sekitar 40 hari.
B.
Saran
1.
Masyarakat
beserta pemerintah harus bekerjasama untuk memerangi masalah narkoba tersebut.
2.
Adanya
penyuluhan untuk memberikan pengarahan kepada masyarakat akan bahaya narkoba.
3. Peraturan dan hukum yang mengatur masalah Narkoba
harus lebih dipertegas
DAFTAR REFERENSI
1.
Adi, Kusno. 2009. Kebijakan
Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak. Malang:
UMM Press.
2.
Karisma Publishing. 2011. Undang-undang
Narkotika RI No. 35 Tahun 2009. Jakarta: SL Media
3.
Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar