Senin, 10 Maret 2014

TUGAS MATA KULIAH PANCASILA

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Pancasila adalah dasar Negara, artinya ia adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia. Ini berarti bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia harus selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila.
Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di dalam alenia ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila yang disahkan sebagai dasar negara yang dipahami sebagai sistem filsafat bangsa yang bersumber dari nilai-nilai budaya Bangsa. Sebagai ideologi, nilai-nilai Pancasila sudah menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara di Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi saat ini, nilai-nilai luhur Pancasila diindikasikan mulai dilupakan masyarakat Indonesia. Adapun perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai luhur Pancasila, salah satunya adalah penyalahgunaan narkoba. Penyimpangan tersebut tidak sejalan dan bahkan bertentangan dengan ajaran yang terkandung di dalam Pancasila. Pancasila merupakan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang dapat dijadikan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Sudah selayaknya, bangsa Indonesia mengembangkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
Di era yang global ini banyak sekali kasus yang terjadi diindonesia seperti halnya penyalahgunaan narkoba. Dengan semakin maraknya penggunaan narkoba baik yang dilakukan oleh seorang dikalangan remaja, dewasa bahkan juga anak-anak akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan kualitas para generasi penerus bangsa. Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur yang merata secara materil dan spiritual berdasarkan pancasila terutama dalam sila yang kedua salah satu cara yaitu memperbaiki diri dengan menjauhi narkoba. Dengan semakin majunya jaman globalisasi ini banyak tekhnologi yang canggih dan kecanggihan itupun yang dapat mempegaruhi menurunnya kualitas diri para generasi penerus bangsa. Bukan hanya itu, penurunan kualitas terjadi karena pergaulan sehari-hari, teman, lingkungan dan lain sebagainya. Sehingga,  untuk menumbuhkan kesadaran akan penting dan tingginya kualitas penerus bangsa yang tinggi kita akan menyampaikan tentang penegakan hokum yang ada diindonesia untuk mingkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia diindonesia.
Berdasarkan uraian diatas, maka penting bagi kita untuk mengangkat judul makalah “PENEGAKAN HUKUM PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PARADIGMA PANCASILA” dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada para pembaca.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana ketentuan pidana penyalahgunaan narkotika dimata hukum ?
2.      Apa bahaya narkoba bagi remaja dan bagaimana upaya penyalahgunaan narkotika?
C.     Tujuan Penulisan
Tujuan makalah ini bertujuan sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui tentang bagaimana kasus penyalahgunaan narkotika dimata hukum.
2.      Untuk mengetahui bagaimana pandangan Pancasila mengenai aturan hukum penyalahgunaan narkotika.


BAB II PEMBAHASAN
A.    TINJAUAN PUSTAKA
A.1 Konsepsi tentang Narkotika
Istilah Narkotika yang dikenal diindonesia dari sisi tata bahasa berasal dari Bahasa yaitu narcotics yang berarti obat bius, yang sama artinya dengan kata Narcosis dalam bahasa yunani yang diartikan menidurkan atau membiuskan. secara umum Narkotika dapat diartikan sebagai suatu zat yang dapat menimbulkan perubahan perasaan, suasana pengamatan/pengliahatan karena zat tersebut mempengaruhi susunan syaraf pusat.
Berdasakan pasal 1 angaka 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika  disebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik bersifat sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangya rasa atau mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dapat dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang yang kemudian ditetapakan dengan keputusan menteri kesehatan.
A.2  Jenis-jenis Narkotika
a.       Narkoba
adalah zat/obat yang berasal dari tanaman/sintesis maupun semi sintesis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa, maengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
b.      Psikotropika
adalah zat/obat baik alamiah/sintesiss bukan narkotika yang berkhasiat psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
c.       Zat adiktif
adalah bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis/fisik.
A.3 Arti Penyalahgunaan Narkotika
Sebagaimana yang diamanatkan dalam konsideran Undang-Undang Narkotika, bahwa ketersediaan narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat dimaksudkan untuk meningkan derajat kesehatan masyarakat, namun disisi lain mengingat dampak yang dapat ditimbulkan dan tingkat bahaya apabila digunakan tanpa pengawasan dari seorang dokter secara tepat dan ketat maka harus dilakukan tindakan yang berupa pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu disusunlah suatu Undang-Undang tentang narkotika yang secara tegas menyebutkan tujuannya, dan dituangkan dalam pasal 3 Undang-Undang Narkotika. pengaturan tujuan diatas yaitu sebagai berikut:
a.       Menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
b.      Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika
c.       Memberantas peredaran gelap narkotika      .
Menurut Dadang hawari, yang menyatakan bahwa ancaman dan bahaya pemakaian narkotika secara terus menerus dan tidak terawasi dan jika tidak ketergantungan baik fisik maupun psikis yang sangat kuat terhadap pemakainya. penyalahgunaan narkotika ini juga akan mengakibatkan hambatan dalam fungsi sosial. hambatan fungsi sosial sendiri dapat berupa kegagalan dalam memenuhi tugasnya baik didalam keluarga maupun teman-temannya akibat perilaku yang tidak wajar dan ekspresi perasaan yang tidak wajar, serta dapat pula membawa akibat hukum yang disebabkan karena kecelakaan lalu lintas akibat mabuk atau kriminal demi mendapatkan uang untuk membeli barang-barang terlarang narkotika tersebut.

A.4 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkoba
Ada beberapa faktor dapat mempengaruhi penyalahgunaan narkoba, yaitu :
a.       Faktor lingkungan sosial,
 yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari lingkungan sosial pelaku, baik lingkungan sekolah, pergaulan dan lain-lain. Hal tersebut dapat terjadi karena benteng pertahanan dirinya lemah, sehingga tidak dapat membendung pengaruh negatif dari lingkungannya. Pada awalnya mungkin sekedar motif ingin tahu dan coba-coba terhadap hal yang baru, kemudian kesempatan yang memungkinkan serta didukung adanya sarana dan prasarana. Tapi lama kelamaan dirinya terperangkap pada jerat penyalahgunaan narkoba.
b.      Faktor kepribadian : rendah diri, emosi tidak stabil, lemah mental. Untuk menutupi itu semua dan agar merasa eksis maka melakukan penyalahgunaan narkoba.

c.       Faktor keluarga : Sejak dini orangtua dengan anak komunikasi kurang efektif dan efisien dengan alasan kesibukan pekerjaan atau kurang pengarahan terhadap anak hingga acuh tak acuh mengikuti perkembangan zaman hingga serba boleh

A.5 Pengguna atau pecandu dan penyalahgunaan narkotika
Penyalahgunaan narkotika merupakan jenis kejahatan yang mempunyai potensi dampak sosial yang sangat luas dan kompleks, lebih-lebih yang melakukan atau mengkonsumsi terjadi pada anak-anak. Didalam konsideran Unadang-Undang Narkotika pada huruf c disebutkan bahwa narkotika disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, disisi lain juga menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan bagi diri pribadi jika dalam menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan dari seorang dokter.
Pada pasal 1 angka 12 Undang-Undang Narkotika, dijelaskan bahwa Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun secara psikis. sementara pasal 1 angka 13 Undang-Undang Narkotika, dijelaskan bahwa ketergantungan Narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus-menerus, toleransi dan gejala putus dengan narkotika apabila penggunaan dihentikan. sedangkan pasal 1angka 14 Undang-undang Narkotika dijelaskan bahwa Penyalahgunaan narkotika adalah orang-orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dari dokter.

A.6 Alternatif penaggulangan penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada anak.
Berdasarkan ketentuan United Nation Standard Minimum Rules For the Adminstration of Juvenil justice, didalam asas-asas umum, menyatakan tentang perlunya kebijakan sosial yang secara komperehensif bertujuan untuk mendukung tercapainya kesejahteraan anak, yang dapat diwujudkan dengan system penerapan dalam mendidik pribadi anak baik yang dilakukan oleh keluarga itu sendiri ataupun lingkungan sosialnya baik teman atau masyarakat yang lainnya, yang pada akhirnya dapat mnegurangi  campur tangan system peradilan anak. langkah yang perlu dilakukan yaitu  dengan pemberian perhatian yang lebih bak berupa kasih sayang ataupun cara yang lainnya, serta pengambilan tindakan yang tegas terhadap anak dan remaja sebelum mereka terlibat perilaku menyimpang dan terlibat dalam kasus tindak kejahatan.
Penggunaan hukum pidana sebagai sarana penaggulangan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh para pecandu ataupun pengguna Narkotika terutama yang terjadi pada anak-anak yang dibawah umur. Peradilan pidana sebagai sarana penaggulanagn  narkotika yang dilakukan oleh anak seringkali menampilkan dirinya hanya sebagai ”mesin”. Sehingga hasilnya seringkali tidak memuaskan dan mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan anak.

Kaitannya dengan hal itu, dalam upaya untuk memberikan perlindungan terhadapa anak dalam proses peradilan, agar kepentingan dan kesejahteraan  anak dapat diperhatikan  dan dapat diwujudkan, Sudarto mengatakan:“segala aktivitas yang dilakukan dalam rangka peradilan anak ini, apakah itu dilakukan oleh polisi, jaksa ataukah pejabat-pejabat lainnya,harus didasarkan pada suatu prinsip , ialah demi kesejahteraan anak, demi kepentingan anak.

 Jadi apakah hakim akan menjatuhkan pidana ataukah harus didasarkan pada kriterium  apa yang paling baik untuk kesejahteraan anak yang bersangkutan, tentunya tanpa mengurangi perhatian kepada kepentingan masyarakat.”Untuk itu dijelaskan bahwa kepentingan anak tidak boleh dikorbankan demi kepentingan masyarakat, ataupun kepentingan nasional.
Namun dapat dilakukan dengan cara Diversi terhadap perilaku penyimpangan anak tersebut, Diversi merupakan langkah kebijakan non-panel penanganan anak pelaku kejahatan,karena penanganannya dialihkan diluar jalur system peradilan anak, melaui cara pembinaan jangka pendek atau cara-cara lain yang bersifat keperdataan atau adminstratif. Melalui upaya pengalihan atau Diversi ini , merupakan penyelesaian yang terbaik yang dapat dijadikan formaula dalam penyelesaian beberapa kasus anak,terutama kasus tindak pidana pemula, pemnentuan status apakah dapat dianggap sebagai pelaku yang terkait dengan penyalahgunaan obat-obatan(narkotika), alkoholik. sehingga lebih tepat dalam menetukan tindakan-tindakan yang perlu diterapkan terhadap anak tersebut.








B.     HASIL OBSERVASI
B.1 Kasus penyalahgunaan narkoba dimata hukum
Salah satu fungsi hukum adalah alat penyelesaian sengketa atau konflik, disamping fungsi yang lain sebagai alat pengendalian sosial dan alat rekayasa sosial . Pembicaraan tentang hukum barulah dimulai jika terjadi suatu konflik antara dua pihak yang kemudian diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga. Dalam hal ini munculnya hukum berkaitan dengan suatu bentuk penyelesaian konflik yang bersifat netral dan tidak memihak.
Pelaksanaan hukum di Indonesia sering dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh masyarakat. Hukum sebagai dewa penolong bagi mereka yang diuntungkan, dan hukum sebagai hantu bagi mereka yang dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi setiap pencari keadilan atau bagi setiap pihak yang sedang mengalami konflik, seringkali bersifat diskriminatif , memihak kepada yang kuat dan berkuasa.
Seiring dengan runtuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998, masyarakat yang tertindas oleh hukum bergerak mencari keadilan yang seharusnya mereka peroleh sejak dahulu. Namun kadang usaha mereka dilakukan tidak melalui jalur hukum. Misalnya penyerobotan tanah di Tapos dan di daerah-daerah persengketaan tanah yang lain, konflik perburuhan yang mengakibatkan perusakan di sejumlah pabrik, dan sebagainya.  Pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap hukum sebagai alat penyelesaian konflik dirasakan perlunya untuk mewujudkan ketertiban masyarakat Indonesia, yang oleh karena euphoria “reformasi” menjadi tidak terkendali dan cenderung menyelesaikan masalah dengan caranya sendiri.



Dalam sistem hukum di Indonesia, penyalahgunaan narkotika dikualifikasi sebagai kejahatan di bidang narkotika yang diatur dalam UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika. Yang dimaksud dengan narkotika menurut undang-undang ini adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman  atau bukan dari tanaman, baik sintetis maupum maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Menteri Kesehatan.
Untuk status pengguna narkotika dapat dibagi lagi menjadi 2 (dua), yaitu pengguna untuk diberikan kepada orang lain (Pasal 84) dan pengguna narkotika untuk dirinya sendiri (Pasal 85). Yang dimaksud dengan penggunaan narkotika untuk dirinya adalah penggunaan narkotika yang dilakukan oleh seseorang tanpa melalui pengawasan dokter. Jika orang yang bersangkutan menderita kemudian menderita ketergantungan maka ia harus menjalani rehabilitasi, baik secara medis maupun secara sosial, dan pengobatan serta masa rehabilitasinya akan diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana.
Sedangkan, pelaku tindak pidana narkotika yang berstatus sebagai bukan pengguna diklasifikasi lagi menjadi 4 (empat), yaitu : pemilik (Pasal 78 dan 79), pengolah (Pasal 80), pembawa dan/atau pengantar (Pasal 81), dan pengedar (Pasal 82). Yang dimaksud sebagai pemilik adalah orang yang menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menpimpan, atau menguasai dengan tanpa hak dan melawan hukum. Yang dimaksud sebagai pengolah adalah orang memproduksi, mengolah mengekstrasi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secara individual atau melakukan secara terorganisasi. Yang di kualifikasi sebagai pembawa/pengantar (kurir) adalah orang yang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secara individual atau secara teroganisasi. Sedangkan, yang dimaksud pengedar adalah orang mengimpor, pengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjadi pembeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. Atau menukar narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secara individual maupun secara terorganisasi.
Subyek hukum yang dapat dipidana kasus penyalahgunaan narkotika adalah orang perorangan (individu) dan korporasi (badan hukum). Sedangkan, jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku detik penyalahgunaan narkotika adalah pidana penjara, pidana seumur hidup, sampai pidana mati, yang secara kumulatif ditambah dengan pidana denda. Tindak pidana narkotika dalam sistem hukum Indonesia dikualifikasi sebagai kejahatan. Hal ini karena tindak pidana narkotika dipandang sebagai bentuk kejahatan yang menimbulkan akibat serius bagi masa depan bangsa ini, merusak kehidupan dan masa depan terutama generasi muda serta pada gilirannya kemudian dapat mengancam eksistenti bangsa dan negara ini. 
Perkembangan kejahatan di bidang narkotika pasca masa kemerdekaan cenderung semaking meningkat dari tahun ke tahun, sehingga intrumen hukum yang mengatur tindak pidana narkotika warisan Belanda tersebut dirasakan sudah ketinggalan jaman. Karena itu, pada tahun 1976 pemerintah menetapkan UU No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokal Perubahannya. Kemudian, menyusul diberlakukan UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.Kedati demikian, kenyataan memperlihatkan bahwa kuantitas kejahatan di bidang penyalahgunaan narkotika terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan semakin meningkatnya operasi peredaran narkotika secara ilegal melalui jaringan sindikat internasional ke negara-negara sedang berkembang. Pada awalnya Indonesia, dan Filipina, Thailand, Malasia, dan Papua New-Guinea, hanya dijadikan sebagai negara-negara transit (tansit states) oleh jaringan sindikat internasional untuk operasi perdagangan narkotika secara internasional.

Tetapi, kemudian sejak akhir tahun 1993 wilayah Indonesia mulai dijadikan sebagai negara tujuan transit (point of transit) perdagangan narkotika ilegal ke Australia dan Amereka Serikat dari pusat pruduksi dan distribusi narkotika di wilayah segi tiga emas (the golden triangle) yang terlek didaerah perbatasan antara Thailand, Laos, dan Kamboja.
B.2 Pengaturan Narkoba dalam Perundang-undangan
a.       Landasan Hukum adalah Landasan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan   dan konvensi yang sudah diratifikasi cukup banyak, diantaranya adalah :
Ø  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, menyatakan:
·         Pasal 45: Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan.
·         Pasal 36 : Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur bila sengaja tidak melaporkan diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
·         Pasal 88 : Pecandu narkotika yang telah dewasa sengaja tidak melapor diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak dua juta rupiah, sedang bagi keluarganya paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.







Ø  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, menyatakan :
·         Pasal 37 ayat (1) : Pengguna psikotropika yang menderita syndrome ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan.
·         Pasal 64 ayat (1) barang siapa : a. menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah.
Ø  UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
·         PP Nomor 1 Tahun 1980 tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, dan Ganja.
·         Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
·         UU No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan konvensi Tunggal Narkotika 1961.
·         Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988.
Penyalahgunaan Narkoba termasuk kualifikasi perbuatan pidana (delict) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas. Hukum pidana menganut asas legalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Tentang Ketentuan Pidana Narkotika diatur dalam UU No. 22 Tahun 1997, Bab XII, Pasal 78 s/d 100. Bagi pelaku delik narkotika dapat dikenakan pidana penjara sampai dengan 20 tahun atau maksimal dengan pidana mati dan denda sampai Rp. 25 Milyar. Demikian juga bagi pelaku delik psikotropika, dalam UU No. 5 tahun 1997, Bab XIV tentang Ketentuan Pidana, Pasal 59-72, dapat dikenai hukuman pidana penjara sampai 20 tahun dan denda sampai Rp. 750 juta. Berat ringannya hukuman tergantung pada tingkat penyalahgunaan narkoba, apakah sebagai pemakai, pengedar, penyalur, pengimpor/pengekspor, produsen ilegal, sindikat membuat korporasi dan sebagainya.
Pengaturan narkotika berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 (UU No.35 tahun 2009), bertujuan untuk menjamin ketersedian guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan narkotika, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diatur mengenai penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. BNN tersebutmerupakanlembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang hanya mempunyai tugas dan fungsi melakukan koordinasi. Dalam Undang-Undang ini, BNN tersebut ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan diperkuat kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. BNN berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selainitu, BNN juga mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai instansi vertikal, yakni BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota.


C.     HASIL WAWANCARA
Narasumber : gayuh
Jabatan        : anggota tim penyidik kasus narkoba

1.      Apa Upaya dalam pemberantasan penggunaan narkoba?
Jawab : biasanya memenuhi undangan penyuluhan tentang narkotika kesekolah-sekolah
2.      Undang-Undang apa yang mengatur tentang Narkotika?
Jawab : penyalahgunaan narkotika yang terbaru diatur dalam Undang-undang No.35 tahun 2009 yang mengatur tentang hukum-hukm narkotika baik yang memiliki, menggunakan dan yang mengedarkan Narkotika.dimana yang memiliki narkoba golongan I jenis tanaman diatur dalam Undang-Undang :
·         pasal 111 yang berbunyi “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika gilongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”
·         Pasal 112 yang berbunyi “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah)dan paling banyak Rp 8000.000.000,00(delapan miliar rupiah) ”
·         Pasal 114 yang berbunyi ”setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 20(dua puluh)tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1000.000.000,00(satu miliar rupiah)dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah)”
3.      Siapa yang berhak memutuskan sanksi bagi pelanggar pengguna Narkotika ini?
Jawab : pihak kepolisian hanya mengumpulkan berkas-berkas dan melakukan penyelidikan yang berkaitan dengan barang-barang narkotika tersebut,sedangkan yang memutuskan sanksi bagi para pengkonsumsi narkotika ini semuanya dhakimi oleh pihak pengadilan.
4.      Apakah sanksi hukuman  yang diberikan kepada para pengkonsumsi Narkotika ini sama untuk semua kalangan, mulai dari anak-anak,remaja, maupun dewasa?
Jawab : jika penggunanya dari kalangan remaja, dewasa itu semua sama akan tetapi jika untuk anak-anak biasanya disesuaikan dengan umur anak tersebut bagaimana baiknya sanksi yang akan diberika kepada anak itu sendiri.
5.      Apakah upaya rehabilitasi itu adalah jaln terbaik untuk menghilangkan kecanduan terhadap Narkoba ini?
Jawab :  iya, rehabilitasi disini pada pasal 54 berbunyi ”Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”
·         Pasal 56 (1) berbunyi “rehabilitasi medis pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri’
·         Pasal 58 berbunyi”rehabilitasi sosial mantan pecandu narkotika diselenggarakan baik oleh instansi pemerintah maupun masyarakat”










D.    INTI PERSOALAN DARI RUMUSAN MASALAH
D.1 Ketentuan Pidana
Penyalahgunaan Narkoba termasuk kualifikasi perbuatan pidana (delict) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas. Hukum pidana menganut asas legalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya. Tentang Ketentuan Pidana Narkotika diatur dalam UU No. 22 Tahun 1997, Bab XII, Pasal 78 s/d 100.
Bagi pelaku delik narkotika dapat dikenakan pidana penjara sampai dengan 20 tahun atau maksimal dengan pidana mati dan denda sampai Rp. 25 Milyar. Demikian juga bagi pelaku delik psikotropika, dalam UU No. 5 tahun 1997, Bab XIV tentang Ketentuan Pidana, Pasal 59-72, dapat dikenai hukuman pidana penjara sampai 20 tahun dan denda sampai Rp. 750 juta. Berat ringannya hukuman tergantung pada tingkat penyalahgunaan narkoba, apakah sebagai pemakai, pengedar, penyalur, pengimpor/pengekspor, produsen ilegal, sindikat membuat korporasi dan sebagainya.
D.2 Bahaya Narkoba bagi Remaja dan Upaya Penanggulangan
D.2.1 Bahaya Narkoba bagi Remaja
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.
Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun.
D.2.2 Upaya Penanggulangan
Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
a.       Preventif (pencegahan),
yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan.
Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
b.      Represif (penindakan),
yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.





c.       Kuratif (pengobatan),
bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
d.      Rehabilitatif (rehabilitasi),
dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.

















BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa :
1.      Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk.
2.      Penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Narkotika No. 22 tahun 1997 dan yang terbaru diatur dalam undang-Undang No.35 tahun 2009
3.      Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum.
4.      Narkoba dapat menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.
5.      Nilai-nilai luhur Pancasila harus dijadikan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan dalam hidup berbangsa dan bernegara..
6.      Penyalahgunaan Narkoba bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan dapat merusak kehidupan bangsa.
7.      Bagi pecandu Narkotika diwajibkan melakukan rehabilitasi.
8.      Dalam pemberian sanksi kepada para pelanggar hukum baik pemilik, pengguna, maupun pengedar diberi sanksi yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
9.      Pemberian sanksi kepada para pelanggar hukum baik pemilik, pengguna, maupun pengedar yang dilakukan oleh anak-anak disesuaikan dengan umur anak dan masa perpanjangan tahanannya hanya 10 hari,sedangkan yang dewasa masa  perpanjangan tahanan sekitar 40 hari.
B.     Saran
1.      Masyarakat beserta pemerintah harus bekerjasama untuk memerangi masalah narkoba tersebut.
2.      Adanya penyuluhan untuk memberikan pengarahan kepada masyarakat akan bahaya narkoba.
3.      Peraturan dan hukum yang mengatur masalah Narkoba harus lebih dipertegas
DAFTAR REFERENSI
1.      Adi, Kusno. 2009. Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak. Malang: UMM Press.
2.      Karisma Publishing. 2011. Undang-undang Narkotika RI No. 35 Tahun 2009. Jakarta: SL Media

3.      Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar